utang negara
Keuangan

Kenapa Utang Negara Bisa Muncul?

Utang negara merupakan sebuah hal yang lazim dalam kehidupan bernegara. Rasanya, sangat sulit menemukan negara yang tidak mempunyai utang sama sekali pada saat ini. Pemerintah Indonesia juga tidak terkecuali. Bahkan, negara kita diketahui memiliki rekam jejak yang cukup panjang dalam hal yang satu ini. Bahkan kita pernah terjerumus dalam krisis moneter yang salah satunya disebabkan oleh pengelolaan utang yang tidak baik. Lantas, kenapa utang negara bisa muncul? Lalu bagaimana sebaiknya pandangan kita terkait topik yang satu ini?

utang negara

Alasan Lahirnya Utang Negara

Utang negara adalah utang yang dilakukan oleh pemerintah suatu negara kepada pihak lain untuk membiayai keperluan negara tersebut. Utang dapat dilakukan kepada pemerintah negara lain, lembaga, perusahaan, maupun perseorangan. Setelah diperoleh utang kemudian dapat dilakukan untuk membiayai keperluan negara tersebut. Hal ini pun masih tergantung dari jenis utang yang diperoleh. Pihak pemberi bisa saja membatasi peruntukan dana tersebut ke bidang-bidang tertentu, misalnya pembangunan infrastruktur atau semacamnya. Namun, ada pula yang membebaskan pihak pemerintah untuk menentukan penggunaan yang tepat terhadap dana tersebut.

Kelahiran utang suatu negara terbilang cukup sederhana. Pemerintah dapat mengambil utang apabila merasa dana yang dimiliki kurang cukup untuk memenuhi kebutuhan atau program tertentu. Ketersediaan dana ini tidak serta merta berarti seluruh uang yang dimiliki pemerintah, namun hanya terbatas pada porsi yang telah ditetapkan pemerintah untuk sektor tersebut.

Setelah utang diberikan, pemerintah kemudian dapat menggunakan dana tersebut untuk membiayai program yang telah disepakati. Namun, tentu saja pemberian utang tidak diberikan dengan gratis. Pihak pemberi dana tentunya akan menginginkan imbal balik atas dana yang mereka berikan tersebut. Bahkan tak aneh menemukan negara-negara tertentu yang justru menggunakan skema pemberian utang untuk mendapatkan tambahan pemasukan negara mereka. Adapun imbal balik atas utang tersebut dikenal dengan nama bunga dan jaminan.

Bunga merupakan imbal balik berupa dana tambahan yang harus dikembalikan pada saat pembayaran utang, di luar dana pokok yang telah diterima sebagai pinjaman. Bunga biasanya ditentukan dalam bentuk persentase terhadap pokok pinjaman dan harus dilunasi dalam rentang atau tenor tertentu. Biasanya, tenor utang dapat berupa jangka pendek berupa 5 tahun atau jangka panjang yang durasinya bisa mencapai puluhan tahun. Sedangkan jaminan merupakan hal atau benda yang akan menjadi hak pemberi pinjaman apabila penerima pinjaman tidak bisa melunasi seluruh pokok pinjaman beserta bunganya dalam tenor yang telah disepakati.

Bijak terhadap Utang Negara

Utang negara merupakan salah satu instrumen pembangun dan penopang ketahanan suatu negara. Apabila dikelola dengan baik, utang dapat menjadi titik awal pembangunan kesejahteraan masyarakat. Namun, mengingat utang negara diberikan dengan bunga dan jaminan, dana ini harus dikelola dengan bijak dan hati-hati. Kondisi yang dialami pemerintah Sri Lanka baru-baru ini yang mengumumkan dirinya bangkrut pantas dijadikan pelajaran penting. Bunga bisa saja diperoleh dengan mudah, cepat, dan dalam jumlah besar. Namun, apabila tidak bisa dikendalikan dan dikembalikan dengan baik sesuai perjanjian yang berlaku, bukan tidak mungkin pemerintah kita justru harus melego kepemilikan obyek atau hal tertentu yang seharusnya menjadi milik kita.

Oleh karena itu, langkah kita yang tepat adalah bijak terhadap utang negara. Masyarakat harus selalu melakukan pengawasan terhadap langkah pemerintah yang melakukan peminjaman dana kepada pihak asing. Ada baiknya pemerintah juga tidak menerima pinjaman dari pihak-pihak yang terindikasi menggunakan skema utang untuk merebut atau mengambil alih kepemilikian atas obyek atau hal di negara tersebut. Hal ini sangat penting karena menyangkut kedaulatan sebuah negara.

Selain itu, pemerintah tentunya juga wajib menjaga cadangan devisa sebagai dana yang bisa digunakan sebagai alternatif pembayaran utang apabila mandek. Tentunya hal ini tidak kita harapkan sama sekali. Di titik ini, kita pun tidak bisa melepaskan peran serta masyarakat sama sekali. Partisipasi warga negara Indonesia dan seluruh insan yang melakukan aktivitas usaha di Indonesia wajib turut serta memberiakn bantuan kepada pemeirntah dalam bentuk pembayaran pajak. Pajak inilah yang nantinya dapat dioptimalkan pemerintah sebagai sumber pembiayaan program pembangunan, bukan lagi semata-mata bergantung pada utang negara.