Tahun Depan, UMP Naik 8 Persen
Kabar gembira bagi pegawai swasta dan negeri karena pemerintah telah memutuskan akan menaikkan Upah Minimum Provinsi(UMP) untuk tahun 2018 sebesar 8,03 persen. Ini dituangkan berdasarkan keputusan surat Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018. Dengan keputusan ini, Gubernur sebagai kepala daerah setiap provinsi di Indonesia wajib mengungumkan dan menetapkan kenaikan UMP paling lambat pada tanggal 21 November 2018 dan peraturan kenaikan UMP ini akan dimulai dari 1 Januari 2019 mendatang. Kenaikan UMP memang merupakan salah satu hal rutin yang dilakukan oleh pemerintah.…